GALAMEDIANEWS - Selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, Bank Indonesia membuka ratusan titik penukaran uang. Berikut ini jadwal, lokasi, syarat dan cara daftar penukaran uang baru untuk lebaran 2024 di wilayah Garut dan sekitarnya
Biasanya, di momen menjelang dan saat Lebaran ada tradisi berbagi tunjangan hari raya (THR). Jika Anda membutuhkan uang rupiah baru atau ingin menukarkannya, Anda dapat melalui kas keliling Bank Indonesia (BI).
Layanan penukaran uang baru kembali dibuka di wilayah Garut untuk lebaran 2024 selama periode Ramadhan atau jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Cara Daftar Pemesanan Uang Baru
Untuk mendapatkan uang baru, dan sebelum mendatangi lokasi penukaran uang baru tersebut, warga Garut diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id). serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.
- Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelunasan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".
- Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4 juta dan juga tersedia penukaran UPK 75.
- Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
- Tunjukkan kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.
Jadwal Penukaran Uang Baru Wilayah Garut
Selain menyelenggarakan layanan penukaran uang di halaman parkir Bank Indonesia Jabar pada 26 Maret hingga 2 April 2024, BI juga menggelar program kas keliling di sejumlah titik di Jawa Barat, termasuk di Garut.
Jadwal layanan kas keliling tahun ini dimulai tanggal 21 Maret hingga 4 April 2024.
Syarat Penukaran Uang Baru
Masyarakat dapat menukarkan uang baru selama periode Ramadhan 2024 atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dengan jumlah maksimal Rp4.000.000.