Jadwal, Lokasi, Syarat dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Wilayah Garut

- 24 Maret 2024, 13:15 WIB
Ilustrasi uang. Lokasi, jadwal, syarat dan cara daftar penukaran uang baru untuk lebaran 2024 di wilayah Garut
Ilustrasi uang. Lokasi, jadwal, syarat dan cara daftar penukaran uang baru untuk lebaran 2024 di wilayah Garut /Instagram @linda_howanusa//

1. Rincian penukaran untuk setiap pecahan adalah sebagai berikut: 

  • Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar atau Rp100.000 
  • Pecahan Rp2.000: maksimal 200 lembar atau Rp400.000 
  • Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar atau Rp500.000 
  • Pecahan Rp10.000: maksimum 100 lembar atau Rp1.000.000 
  • Pecahan Rp20.000: maksimum 50 lembar atau Rp1.000.000 
  • Pecahan Rp50.000: maksimum 20 lembar atau Rp1.000.000.

2. Penukaran uang hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang sama sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling baik dalam bentuk digital atau cetak. 

4. Masyarakat yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas, sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

5. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas sesuai jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

6. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang Rupiah. 

7. Bank Indonesia akan menyerahkan uang penggantian sesuai dengan nilai nominal yang ditukarkan

8. Masyarakat bisa menukarkan uang ke Bank Indonesia menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. 

9. Penggantian uang Rupiah akan diberikan sepanjang uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

10. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK dan KTP tidak bisa digunakan untuk melakukan pemesanan uang baru di layanan penukaran kas keliling.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x