Soal Pro Kontra THR Untuk Pengemudi Ojol dan Kurir! Menaker Akan Membahasnya Bersama DPR Hari Selasa Ini!

- 26 Maret 2024, 01:24 WIB
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Ilustrasi: Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA) /

GALAMEDIANEWS - Pro kontra pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pengemudi moda transportasi daring atau ojek online (ojol) dan Kurir logistik akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI, dalam Rapat Kerja (Raker) Hari Selasa (26/3) ini, di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Merujuk pada surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang moda transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja mereka.

Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Tips Mudik Lebaran 2024 yang Aman dan Nyaman, Perhatikan Hal Ini

Imbauan Pemberian THR Untuk Pengemudi Ojol dan Kurir Merupakan Niat Baik dari Kemnaker

Menurut Menaker Ida Fauziyah, imbauan pemberian THR kepada para pengemudi ojol dan kurir tersebut, merupakan niat baik dari Kemenaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

"Karena ini 'kan hubungannya kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan memang tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu 'kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," kata Ida.

Lebih jauh, Menaker berharap bahwa suatu saat nanti akan ada aturan soal THR yang ditujukan khusus untuk para pekerja dengan pola hubungan kerja kemitraan.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x