Organisasi INI Pecah Hingga Saling Gugat, Dirjen AHU Kemenkumham Keluarkan Surat Peringatan

- 27 Maret 2024, 21:50 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar ingatkan seluruh Kakanwil terkait polemik yang terjadi di tubuh organisasi INI /Foto : Humas Kemenkumham Jabar //
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar ingatkan seluruh Kakanwil terkait polemik yang terjadi di tubuh organisasi INI /Foto : Humas Kemenkumham Jabar // /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang merupakan pembina dan pengawas notaris telah mengambil sikap terkait terjadinya dualisme kepengurusan di internal Ikatan Notaris Indonesia (INI). 

Pasalnya dualisme kepengurusan INI tersebut telah menimbulkan gejolak di kalangan para notaris. Sehingga mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan terhadap masyarakat secara umum. 

Sebagai bentuk respon menanggapi gejolak permasalahan yang terjadi di internal INI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R. Muzhar bersama Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menggelar konferensi pers terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Jamin Anak Buahnya Bersikap Netral di Pemilu 2024

Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan, Kemenkumham telah berupaya maksimal melakukan mediasi pihak-pihak yang berpolemik dengan harapan adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga. 

Menurut Cahyo, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan yang terjadi di organisasi dapat diselesaikan secara internal organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah.  

"Akibat adanya dualisme tersebut, pihak yang berpolemik saat ini sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait keabsahan perkumpulan, dan untuk menjaga netralitas pemerintah, Kami dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak, " ujar Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar kepada wartawan. 

Adapun ketidak berpihakan tersebut, Cahyo menyampaikan, hal tersebut sudah ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada tanggal 19 Maret 2024. 

Pengumuman surat yang dikeluarkan Dirjen AHU bagi seluruh Kakanwil Kemenkumham 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x