LPS Segel Kantor BPR Brata Nusantara di Cibaduyut Bandung

- 2 Oktober 2020, 15:00 WIB
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat, 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia)
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat, 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia) /

Ia mengatakan, BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

"Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," terang Triana, Rabu, 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Diet Mayo atau Keto? Mana Yang Harus Dipilih Untuk Mulai Diet, Ketahui Risiko dan Efek Sampingnya

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, lanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah