LPS Segel Kantor BPR Brata Nusantara di Cibaduyut Bandung

- 2 Oktober 2020, 15:00 WIB
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat, 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia)
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat, 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia) /

GALAMEDIA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyegel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, di Jalan Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.

Selain menyegel, pegawai LPS juga memasang pengumuman terkait dengan status BPR tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Brata Nusantara.

LPS akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Dengan Modal Rp10 Juta, Dua Mahasiswa Ini Edarkan Ganja

LPS juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi.

Sebelumnya, pencabutan izin BPR Brata Nusantara itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020.

Dilansir Antara, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan karena berbagai alasan.

Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia)
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan menyegel kantor BPR Brata Nusantara di Jln. Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat 2 Oktober 2020. (Darma Legi/Galamedia)

Baca Juga: Hari Batik Nasional Moment Perajin dan Pengusaha untuk Bangkit dari Keterpurukan

Di antaranya karena sampai batas waktu yang ditentukan pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Ia mengatakan, BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen.

"Kondisi itu disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," terang Triana, Rabu, 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Diet Mayo atau Keto? Mana Yang Harus Dipilih Untuk Mulai Diet, Ketahui Risiko dan Efek Sampingnya

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, lanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah