GALAMEDIA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyegel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, di Jalan Terusan Cibaduyut, Kab. Bandung, Jumat 2 Oktober 2020.
Selain menyegel, pegawai LPS juga memasang pengumuman terkait dengan status BPR tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Brata Nusantara.
LPS akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Dengan Modal Rp10 Juta, Dua Mahasiswa Ini Edarkan Ganja
LPS juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi.
Sebelumnya, pencabutan izin BPR Brata Nusantara itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-141/D.03/2020 tanggal 30 September 2020.
Dilansir Antara, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menjelaskan, pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan karena berbagai alasan.
Baca Juga: Hari Batik Nasional Moment Perajin dan Pengusaha untuk Bangkit dari Keterpurukan
Di antaranya karena sampai batas waktu yang ditentukan pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).