Kapan Puncak Arus Mudik 2024? Berikut Bocoran Korlantas Polri

- 5 April 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi arus mudik lebaran 2024
Ilustrasi arus mudik lebaran 2024 / pexels.com @Oleksandr P/

Tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk masyarakat yang melanggar, sanksi ETLE akan dilakukan setelah tanggal libur, tanggal 16. Nantinya pelanggar akan dikirim surat konfirmasi, yang akan datang sesuai dengan alamat STNK. 

Selain itu, Polri juga menyiagakan helikopter saat arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Nantinya helikopter itu berfungsi sebagai ambulans udara untuk menjemput pemudik yang membutuhkan pertolongan untuk segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah