Biar Aman Ditinggal Mudik, Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek atau Polresta Bandung, Begini Caranya

- 8 April 2024, 22:53 WIB
Masyarakat titipkan Kendaraan di Polsek atau Mapolresta Bandung saat mudik./ist
Masyarakat titipkan Kendaraan di Polsek atau Mapolresta Bandung saat mudik./ist /

GALAMEDIANEWS - Bagi masyarakat yang akan mudik lebaran tahun 2024, bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polsek Jajaran Polresta Bandung maupun di Polres.

"Kami menghimbau masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraanya di polres maupun polsek, ini dipersilahkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin, 8 April 2024.

Menurutnya, layanan penitipan kendaraan bagi warga masyarakat yang akan melaksakan mudik ini telah dilakukan sejak tahun 2023.

Baca Juga: Diakui Iblis, Manusia Punya Sifat Ini Kedudukannya Lebih Buruk Daripada Dirinya dan Fir'aun

"Alhamdulilah tahun ini pun masyarakat sudah terinfo dengan baik," sambungnya.

Adapun mekanisme penitipan kendaraan, lanjut Kapolresta Bandung masyarakat atau pemudik cukup menunjukan identitas diri dan bukti kepemilikan kendaraan.

"Kemudian baru kendaraanya dititipkan di polres maupun di polsek. kuncinya dibawa pemudik tersebut dan kendaraanya silahkan dikunci ganda," tuturnya.

"Nanti setelah mudik, baru silahkan ambil kembali kendaraannya di polres maupun di polsek," tambahnya.

Baca Juga: Menu Minuman Lebaran Istimewa Resep Korean Strawberry Milk ala Eddrian Tjhia

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x