Kemudian, lanjut Sigit, dalam evaluasi tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan semua data yang dimiliki, termasuk dashcam yang ada di kendaraan lain. "Baik dari CCTV, kemudian juga dari cacatan-catatan yang diperoleh pada saat olah TKP, maupun juga tentunya evaluasi-evaluasi lain yang didapat. Sehingga kemudian ini semua tentunya bisa digunakan untuk melakukan perbaikan ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan penerapan sistem contraflow di Km 47-KM 70 dimungkinkan karena memiliki jarak hanya 22 km, sehingga tidak perlu diterapkan oneway.
Karena pada tahun 2023, saat diberlakukan oneway, berimbas kepada kendaraan dari arah Bandung. "Kenapa contraflow, karena jarak dari KM 47 ke KM 70 ini dianggap jarak yang memungkinkan 22 km," katanya.
Baca Juga: Sopir Elf Ugal-ugalan di Jalur Mudik, Aparat Kepolisian Langsung Beraksi
Evaluasi Terhadap Sistem Yang Ada Dilakukan Guna Mencari Formula Baru Rekayasa Lalu Lintas
Lebih jauh, Aan menjelaskan, kecelakaan di KM 58 menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian bersama pihak terkait. Guna mencari solusi, apakah pada penanganan arus balik masih dilaksanakan atau mencari formula baru rekayasa lalu lintas.
"Dengan kejadian ini, nanti pada arus balik, mungkin ada formula baru nanti akan kami bicarakan dengan seluruh stakeholders yang ada. Tentunya, semua ini untuk keselamatan dan kelancaran," kata Aan.
Seperti diketahui, Contraflow adalah suatu sistem rekayasa atau pengaturan lalu lintas (lalin) yang dilakukan dengan cara mengubah sebagian arah arus lalu lintas kendaraan di jalan yang sedang mengalami kemacetan. Rekayasa lalin ini umum diterapkan saat arus mudik maupun balik."""