Rugikan Negara Karena Selundupkan Harley dan Sepeda Brompton, Mantan Dirut Garuda Tidak Ditahan

- 3 Oktober 2020, 14:57 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir usai kasus penyelundupan. Bagaimana kondisi keuangan Maskapai Burung?
Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, dipecat oleh Menteri BUMN Erick Thohir usai kasus penyelundupan. Bagaimana kondisi keuangan Maskapai Burung? /ANTARA


GALAMEDIA - Setelah hampir satu tahun kasus penyeludupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus besar ini terbongkar pada akhir tahun 2019 lalu, hingga mungkin sebagian banyak orang telah lupa dengan peristiwa tersebut.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Sabtu, 7 Desember 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan investigasi terkait temuan penyelundupan motor gede (Moge) merek Harley Davidson di penerbangan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Game Among Us Lagi Meroket, Saingi Jumlah Pemain Battle Royale PUBG

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan seluruh jajaran direksi yang terlibat.

Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu terjadi di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 yang ditemukan oleh bea cukai.

Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara, dipecat karena dinilai terlibat dalam kasus besar tersebut. Atas perbuatannya, negara berpotensi merugi sebesar Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Mau Tahu Bagaimana Allah Mengabulkan Doa Hamba-Nya, Begini Caranya

Tidak hanya itu, kejadian penyelundupan tersebut mampu menurunkan saham Garuda Indonesia sebanyak 10,37%. Ari Askhara, selaku dirut Garuda Indonesia sempat diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini dilantarkan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sriwijaya Air.

Ari justru menjelaskan, rangkap jabatan tersebut didasari dengan perlindungan aset negara. Jabatannya sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Air telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.

Baca Juga: Awas Angin Duduk, Penyakit Ini Tidak Bisa Disembuhkan Tapi Bisa Diobati, Begini Caranya

Kabar penetapan Ari Askhara sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Haryo Limanseto. Ia mengungkapkan, Ari Askhara telah menjadi tersangka sejak September 2020 lalu.

"Benar, dari awal September," ujar Haryo merujuk hasl pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, dikutip Pikiran-Rakyat.com berjudul "Jadi Tersangka Kasus Penyeludupan Harley, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Tak Dipenjara"

Haryo Limanseto, menambahkan Ari tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, tim penyidik menilai tersangka bersikap koperatif dan memenuhi setiap panggilan.

Baca Juga: Indonesia Healthcare Innovation Awards-IV 2020 Ajang Pentas Inovasi Kesehatan Karya Anak Bangsa

Dalam kasus ini, Haryo menuturkan bukan hanya Ari yang tak ditetapkan sebagai tersangka. Seorang eks Direktur Garuda lainnya yang berinsial IJ juga telah menyandang status serupa.

Haryo juga memastikan pemeriksaan terhadap Ari masih berlangsung setelah adanya temuan tersebut. Menurutnya, kondisi pandemi Covid-19 yang membuat proses pemeriksaan menjadi lama.

"Pemeriksaan masih berlangsung," ucapnya.*** (Rahmi Nurfajriani/pikiran-rakyat.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x