Senang dan Belum Leganya Tenaga Honorer K2 dengan Keluarnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020

- 5 Oktober 2020, 19:35 WIB
Demo guru honorer di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Demo guru honorer di Jakarta, beberapa waktu lalu. /liputan6.com

Sebab sudah berlalu, ia hanya berharap para honorer yang sudah lolos PPPK segera mendapatkan NIK dan SK, sehingga bisa menerima haknya dan menjalankan kewajibannya.

Terpisah, Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya para P3K di Kota Cimahi mulai menerima gaji.

Baca Juga: Teh Nia Sarankan Pencak Silat jadi Satu Pilihan Olahraga Kaum Hawa 

Sebab, pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Namun dalam waktu dekat, kata dia, akan diadakan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Belum bisa dipastikan kapan haknya dicarikan, kita nunggu arahan lanjutan. Kalau pemberkasan sudah,” kata Jamaludin.

Perihal seleksi awal PPPK tahun 2019, Jamaludin kurang mengetahui secara rinci termasuk kuota yang didapat Kota Cimahi. Sebab lebih jelasnya diketahui pejabat yang lama. “Saya pas masuk sudah jadi (tinggal menjalankan),” sebutnya.

Baca Juga: Soal Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia, IDI: Susah Ditebak!

Meski belum bisa dipastikan kapan gaji P3K dicairkan, namun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah dicantumkan.

Sumber dana gaji bagi P3K di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang mencapai Rp. 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan, mengingat hingga saat ini payung hukumnya belum terbit dari pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x