UU Cipta Kerja Bisa Lemahkan MUI dan Menag, Ini Alasannya

- 7 Oktober 2020, 21:51 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

"Karena halal itu mata rantainya dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?," katanya seperti dilansirkan antara.

Ikhsan mengatakan, tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori daftar positif seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela dan sagu.

Baca Juga: Indonesia Gandeng Negara Tetangga, Latihan Bersama Hadapi Gempa 9 Magnitudo dan Tsunami

Tetapi banyak UKM yang produknya menggunakan bahan utama dari daging, margarin, room butter, bahan penolong serta bahan artifisial yang memiliki titik kritis tinggi (berpotensi terkontaminasi materi tidak halal) yang masih harus ditelusuri kehalalannya.

"Bila halal hanya dengan 'self declare' maka akan menjadi tidak jelas kehalalanya. Dan yang menjadi persoalan utama, halal itu bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah hukum syariah Islam yang menjadi domain dan kewenangan ulama," katanya.

IHW menyatakan, pendekatan kehalalan produk bukan hanya didekati dengan ilmu fikih saja melalui deklarasi mandiri kehalalan.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj: Rakyat Kecil Kian Tertindas!

Akan tetapi, kehalalan produk harus menggunakan pendekatan teknologi pangan yang kini sudah tergolong canggih dalam mengecek kandungan hasil produksi.

Jika kehalalan hanya menggunakan pendekatan fikih saja, kata dia, dapat menjadikan produk tidak jelas riwayat kandungan materinya.

"Oleh karena itu, tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI. Jadi 'halal self declare' tidak sejalan dengan maksud-maksud syariah, disamping tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen yang menjadi tujuan utama," katanya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x