UU Cipta Kerja Bisa Lemahkan MUI dan Menag, Ini Alasannya

- 7 Oktober 2020, 21:51 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

GALAMEDIA - RUU Cipta Kerja yang baru disetujui pengesahannya DPR, berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, mengatakan, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal.

Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II Cair Pekan Ini! Simak Penjelasan Menkop UKM Teten Masduki

"Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan 'self declare' ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law," katanya.

Menurutnya, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Akan tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

"Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Terulang 15 Tahun Mendatang, Planet Mars Malam Ini Sangat Dekat dengan Bumi

MUI dan Kemenag, sejatinya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.

"Karena halal itu mata rantainya dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya. Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?," katanya seperti dilansirkan antara.

Ikhsan mengatakan, tidak semua UKM menggunakan bahan produksi yang termasuk kategori daftar positif seperti bahan-bahan alam misal beras, tepung ketela dan sagu.

Baca Juga: Indonesia Gandeng Negara Tetangga, Latihan Bersama Hadapi Gempa 9 Magnitudo dan Tsunami

Tetapi banyak UKM yang produknya menggunakan bahan utama dari daging, margarin, room butter, bahan penolong serta bahan artifisial yang memiliki titik kritis tinggi (berpotensi terkontaminasi materi tidak halal) yang masih harus ditelusuri kehalalannya.

"Bila halal hanya dengan 'self declare' maka akan menjadi tidak jelas kehalalanya. Dan yang menjadi persoalan utama, halal itu bukan masalah perizinan yang dalam Omnibus Law dimasukan di dalam kluster perizinan dan kemudahan berusaha. Tetapi halal itu adalah hukum syariah Islam yang menjadi domain dan kewenangan ulama," katanya.

IHW menyatakan, pendekatan kehalalan produk bukan hanya didekati dengan ilmu fikih saja melalui deklarasi mandiri kehalalan.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj: Rakyat Kecil Kian Tertindas!

Akan tetapi, kehalalan produk harus menggunakan pendekatan teknologi pangan yang kini sudah tergolong canggih dalam mengecek kandungan hasil produksi.

Jika kehalalan hanya menggunakan pendekatan fikih saja, kata dia, dapat menjadikan produk tidak jelas riwayat kandungan materinya.

"Oleh karena itu, tetap diperlukan pemeriksaan atas suatu produk sebelum dilakukan penetapan Fatwa oleh MUI. Jadi 'halal self declare' tidak sejalan dengan maksud-maksud syariah, disamping tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen yang menjadi tujuan utama," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x