DPR RI Reses Usai Tetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, 18 Anggota dan 40 Staf Terpapar Covid-19

- 7 Oktober 2020, 14:47 WIB
Gedung DPR RI di Jakarta.
Gedung DPR RI di Jakarta. /dpr.go.id/


GALAMEDIA - Usai menetapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, DPR RI sejak Selasa 6 Oktober hingga 8 November 2020 melakukan reses. Disebutkan sebanyak 18 dari 575 anggota DPR RI terpapar virus corona (Covid-19).

Data tersebut tidak termasuk adanya sekitar 40 staf dan karyawan DPR yang ikut terpapar virus yang mengancam jiwa mereka.

Hal itu pula yang dikemukakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada wartawan. Azis menyampaikannya sejak Senin 5 Oktober 2020 dan mempertegasnya kembali Rabu 7 Oktober 2020.

"Gedung DPR memang tidak kita lockdown, tetapi seluruh anggota menjalani reses," tegas pimpinan rapat Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Senin lalu.

Baca Juga: Buruh Tantang PKS dan Demokrat Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law, Bukti Tak Gelar Dagelan Politik

Karena kian tingginya jumlah anggota dewan dan staf yang positif terpapar Covid-19 tersebut, pimpinan fraksi menyepakati digelarnya Rapat Paripurnan ke-7 DPR RI pada Senin lalu itu.

Khususnya, tujuh pimpinan fraksi yang sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

"Ya anggota ada 18 , 40 orang dan staf tenaga ahli. Makanya kan resesnya dipercepat, supaya gak penyebaran," kata Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Heboh Gedung DPR RI Senayan Jakarta Dijual Rp 2.500 - 99 Ribu, Sekjen DPR RI Ngamuk-Ngamuk

Azis Syamsuddin mengungkapkan, dipercepatnya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan usulan dari pimpinan fraksi di DPR, setelah puluhan orang di gedung parlemen terinfeksi Covid-19.

"Tadinya kami mau lockdown. Tapi karena situasi mendekati ini, daripada nanti tambah lagi akhirnya dipercepat, disepakati atas usulan dari pimpinan-pimpinan fraksi," tegasnya.

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Rapat digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x