Rapat Paripurna DPR RI RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dihadiri 55 Persen Legislator

- 5 Oktober 2020, 16:15 WIB
Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR /

GALAMEDIA - Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan atau lebih dari 55 persen legislator, Senin 5 Oktober 2020.

"Rapat dihadiri 318 (anggota)," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020.

Azis tidak menjelaskan lebih lanjut tentang jumlah anggota yang hadir secara daring ataupun fisik.

Berdasarkan pantauan dari siaran langsung Rapat Paripurna DPR RI yang disiarkan secara daring, jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik terlihat sedikit.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Akui Berpolitik, Soal Pilpres 2024 Mendatang Begini Penjelasannya

Azis berkata jumlah tersebut telah mencukupi untuk pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan Tata Tertib DPR RI.

Seperti diketahui, DPR mempercepat Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker menjadi hari ini, Senin 5 Oktober 2020. Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis 8 Oktober 2020.

Hal itu diketahui berdasarkan dokumen undangan Rapat Paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020. Berdasarkan undangan tersebut disebutkan bahwa pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker akan menjadi agenda keenam.

Baca Juga: Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Terancam Batal

Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa 6 Oktober 2020. Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat 9 Oktober 2020.

RUU Ciptaker merupakan pemangkasan sejumlah undang-undang secara besar-besaran dengan tujuan menyederhanakan perizinan dan investasi.

Terdapat 11 klaster besar dalam RUU tersebut, yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan.

Baca Juga: PNS, Prajurit TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan

Di tingkat I atau Baleg DPR sebelumnya, RUU Ciptaker disetujui oleh tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker disahkan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x