Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Terancam Batal

- 5 Oktober 2020, 16:01 WIB
Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, 2 Juta Buruh Lakukan Unjuk Rasa ‘Mogok Nasional’
Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, 2 Juta Buruh Lakukan Unjuk Rasa ‘Mogok Nasional’ /ANTARA - Muhammad Zulfikar/



GALAMEDIA - Aparat kepolisian melarang aksi demonstrasi buruh menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu tertuang di dalam surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, terkait penanganan dan antisipasi unjuk rasa, mogok kerja yang melibatkan massa dari elemen buruh yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Terkait hal itu Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mendiskusikannya dengan beberapa elemen buruh lainnya.
Hingga kini, pembahasan itu pun masih berlangsung, sehingga belum bisa dipastikan apakah aksi itu tetap akan dilaksanakan atau tidak.

Baca Juga: Jelang RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dua Bos Buruh Dipanggil Jokowi ke Istana

“Sampai saat ini masih terus kami diskusikan. Segera saya kabari jika sudah ada keputusan,” kata Kahar Senin 5 Oktober 2020.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: PNS, Prajurit TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan

Kata Argo, surat tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ditengah pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah senditi tengah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Argo menyampaikan, dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, di tengah situasi pandemi virus corona kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," pungkasnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui KAMI Berpolitik: Saya Ulangi, KAMI Benar-benar Berpolitik!

Seiring hal itu, dua pimpinan organisasi buruh kini tengah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta.

Kedua pimpinan tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pertemuan antara kedua pihak berlangsung, jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Akui PDI-P Ada Orang PKI, Arteria Dahlan Sebut di Partai Lainnya Juga Ada

Andi Gani dan Said Iqbal terlihat hadir di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 13.45 WIB. Mereka kemudian masuk ke Istana melaui jalur samping.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x