Tak Hanya Jutaan Buruh, Aksi Nasional Tolak RUU Cipta Kerja Diikuti Mahasiswa dan Aktivis Lain

- 4 Oktober 2020, 19:20 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan /RRI/


GALAMEDIA - Rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu 4 Oktober 2020 malam membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal ini membuat para buruh geram. Kalangan buruh menegaskan bakal tetap melanjutkan rencana aksi mogok nasional selama tiga hari pada 6 - 8 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah isu di RUU Ciptaker.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dalam dalam konferensi pers Tolak Omnibus Law via Zoom pada Ahad 4 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja, yang dalam 7 bulan terakhir dibahas secara komprehensif antara pemerintah dan parlemen, memang menuai kontroversi.

Baca Juga: #TolakOmnibusLaw Terus Digaungkan Netizen, Mulai dari Buruh Kaget hingga Aktivis HAM Protes

Sejumlah pasal yang disisipkan dalam aturan tersebut dianggap tidak pro terhadap pekerja maupun masyarakat pada umumnya.

"Wakil rakyat, beberapa hari yang lalu, cukup getol melakukan pembahasan secara diam-diam, dari hotel ke hotel, bahkan dari tempat satu ke tempat lain, justru bahkan tidak sama sekali merepresentatif, tidak sama sekali mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat," kata Nining.

"Ketika pemerintah dan wakil rakyat tidak mendengar atau peduli dengan rakyat, maka wajib kita menyatakan mosi tidak percaya kepada kekuasaan atau rezim yang hari ini terus menggerus rakyat."

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Donald Trump Lakukan Kebohongan Publik

Nantinya aksi ini, menurut Nining, akan berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon.

Selanjutnya aksi juga akan digelar di Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, NTT, dan wilayah lainnya.

Kemudian pada Kamis, 8 Oktober 2020, aksi besar-besaran akan dilakukan di depan gedung DPR RI dan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing kota dan wilayah.

Baca Juga: Moeldoko Tuduh RS Perkaya Diri di Masa Covid-19, Dokter Ngamuk! Klaim Justru Tak Dibayar Pemerintah

Setidaknya aksi di Jakarta akan dihadiri sekitar 20 ribu orang dari Jakarta, Banten, Jawa Barat. Sementara aksi nasional di daerah akan dihadiri lebih dari 100 ribu orang, menurut Nining.

Tak hanya buruh dari berbagai sektor industri yang hadir pada aksi nasional tersebut. Para petani, mahasiswa, pelajar, perempuan, praktisi hukum, penggiat HAM, hingga masyarakat sipil juga turut ikut berunjuk rasa.

Selain menuntut pembatalan Omnibus Law seluruhnya, setidaknya ada enam poin yang akan diminta oleh para pengunjuk rasa, yakni:

- Menghentikan PHK dan Perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19;

- Menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat, jalankan Reforma Agraria Sejati;

Baca Juga: Staf Kepresidenan Ungkap Donald Trump Kerap Bertanya Apakah Ia Akan Mati, Jatungnya Berdebar Hebat

- Menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi;

- Mencabut Undang-Undang Minerba yang merugikan rakyat kecil;

- Menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, rasa aman bagi tiap warga negara, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat dan RUU Pekerja Rumah Tangga;

- Memaksimalkan sumber daya DPR RI, dengan fokus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, dan penanganan dampak krisis ekonomi secara nasional dan sistematis.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x