Pesangon PHK Sebesar 32 kali upah Bakal Diubah dalam RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja

- 27 September 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi pembayaran pesangon PHK. *Pexels
Ilustrasi pembayaran pesangon PHK. *Pexels /Pexels/

GALAMEDIA - Pemerintah kini sedang menyiapkan tujuh perubahan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Elen dalam video yang diunggah DPR, Ahad 27 September 2020.

Baca Juga: Konflik Laut China Selatan: Beijing Lebih Suka Satu-Lawan-Satu, Malaysia Siap untuk Bertarung?

Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.

Dia menambahkan akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.

Baca Juga: Washington Akhirnya Mengakui Agen Pemerintah dan Media AS Kobarkan Kerusuhan di Hong Kong

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di uu eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x