Perlu Diluruskan, Presiden KSPN Nyatakan Tak Ada Serikat Buruh Tolak Total RUU Cipta Kerja

- 28 Agustus 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /


GALAMEDIA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan perlu ada pelurusan terhadap persepsi bahwa Serikat Buruh atau Serikat Pekerja menolak total RUU Cipta Kerja.

Ristadi menyatakan tidak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang tidak setuju perizinan investasi dipermudah, pemangkasan birokrasi, dan perizinan-perizinan usaha yang rendah biaya dan berkepastian waktu.

“Jadi kalau kemudian ada yang menyatakan bahwa Serikat Buruh/Serikat Pekerja menolak total RUU Cipta Kerja saya kira ini perlu diluruskan. Bahwa RUU Cipta Kerja ini kan juga mengatur tentang bagaimana perizinan dipercepat, pemangkasan birokrasi, dan perlindungan untuk UMKM. Tentu hal-hal seperti ini tidak kami tolak,” ujar Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat 28 Agustus 2020.

Presiden KSPN Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat 28 Agustus 2020.
Presiden KSPN Ristadi dalam diskusi virtual bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat 28 Agustus 2020.

Dalam klaster ketenagakerjaan pun, lanjut dia, terdapat klausul yang tidak pernah diungkap ke publik. Terdapat tiga klausul baru yang di dalam UU Ketengakerjaan No.13/2003 belum diatur.

Baca Juga: Pemerintah Masih Cari 1,7 Juta Nomor Rekening Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Berikut penjelasan Ristadi terkait tiga klausul baru dalam RUU Cipta Kerja yang disebut akan berdampak positif bagi pekerja:

1.    Uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT. Ini yang dalam UU sekarang yang berlaku itu tidak ada pekerja kontrak ketika dia di-PHK atau habis masa kontraknya, pekerja tersebut tidak mendapatkan kompensasi pesangon, yang mendapatkan kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu.

2.    Disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam UU ketengakerjaan yang sekarang belum diatur atau belum disebutkan. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan bahwa ketika pekerja kena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: BLT Pegawai Bergaji Rp 5 Juta Baru Tersalurkan Rp 2,98 Triliun, September Bisa Tuntas Semua?

3.    Kemudian juga ada penghargaan lainnya bahwa dari masa kerja dari 3-6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja. Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetep bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja 3 tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang.

Ristadi mengungkapkan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 Kota/Kabupaten industri di pulau Jawa.

Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100 persen melaksanakan norma kerja.

“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.

“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.

Baca Juga: Bikin Kaget, Mahfud MD Ditunjuk Jadi Mendagri Ad Interim, Gimana Nasib Pak Tito?

Selain itu, Ristadi juga menyampaikan bahwa hari ini fenomena pekerja kontrak semakin massif yang diakui pihaknya tidak bisa dibendung.

“Ini soal paradigma, bagaimana masyarakat memandang soal pekerjaan dan pemerintah bagaimana menyediakan pekerjaannya. Ketika hari ini ada 7 juta lebih pengangguran dan kemudian 40 juta lebih rakyat Indonesia yang bekerja paruh waktu maka hari ini pemerintah berpikir bagaimana rakyatnya bekerja tidak nganggur, kata Ristadi.

Ristadi menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR sudah mengakomodir aspirasi dari buruh dengan membentuk Tim Tripartite dan Tim Perumus perbaikan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gara-Gara Enggak Banyak Orang Ngopi ke Warung, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Jadi Jeblok

“Pemerintah sudah mengakomidir aspirasi dari buruh sudah membentuk Tim Tripartite di situ ada pemerintah, ada KADIN, dan ada juga kami dari Serikat Pekerja/Buruh. Tentunya kami sebagai representasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia. DPR pun juga telah membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan Baleg DPR, KSPI, dan KSPSI AGN,” jelas Ristadi.

“Di situlah peran kami yakni memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Supaya ketika investasi tumbuh ekonomi juga tumbuh tapi tidak mengabaikan kesejahteraan daripada pekerja,” tambah Ristadi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x