GALAMEDIA - Dua orang terduga anggota anarko vandalis diciduk polisi di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 14 Agustus 2020 saat akan ikut dalam unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR.
"Pada 13.20 WIB diamankan dua orang anarko vandalis di Stasiun KA Palmerah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2020.
Dua anggota anarko yang ditangkap itu berinisial D dan R. Diungkapkan Arsya, D merupakan seorang anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga: Diprediksi Tembus 200 Ribu di September, Hari Ini Pasien Positif Covid-19 Bertambah 2.307 Orang
Saat ini, kedua orang tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satu dari kedua orang tersebut berinisial D, anggota sebuah ormas cabang Bekasi," ucap Arsya.
Arsya menuturkan dari tangan keduanya, polisi turut menyita beberapa barang bukti antara lain bom molotov, alat pelindung gas air mata serta beberapa stiker buku.
Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang terdiri dari organisasi buruh, tani, mahasiswa dan perempuan, hari ini melakukan longmarch dari Gedung Kementerian Ketenagakerjaan ke Gedung DPR/MPR untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Sebut UEA Sebagai Pengkhianat, Palestina Tarik Duta Besarnya dari Abu Dhabi
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan melarang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Sebab, ada agenda sidang tahunan MPR dan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI ke-75 di dalam gedung.
"Bahwa karena adanya pidato kenegaraan dan sidang tahunan di Gedung DPR/MPR, di depan tidak boleh dilakukan sama sekali demo, di depan Gedung DPR/MPR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.***