Jelang RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dua Bos Buruh Dipanggil Jokowi ke Istana

- 5 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi istana kepresidenan. /ANTARA/
Ilustrasi istana kepresidenan. /ANTARA/ /


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan dua organisasi buruh pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020 ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Hal ini bertepatan dengan jelang pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sore ini.

Kedua pimpinan tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pertemuan antara kedua pihak berlangsung, jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: PNS, Prajurit TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan

Andi Gani dan Said Iqbal terlihat hadir di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 13.45 WIB. Mereka kemudian masuk ke Istana melaui jalur samping.

Saat dikonfirmasi awak media, Andi Gani mengaku dihubungi untuk bertemu langsung Presiden Jokowi.

"Tadi malam (dihubungi)," kata Andi, katanya singkat.

Saat yang bersamaan saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas finalisasi RUU Cipta Kerja. Kabarnya saat ini Paripurna sedang berlangsung untuk mengesahkan Omnibus Law tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui KAMI Berpolitik: Saya Ulangi, KAMI Benar-benar Berpolitik!

Sebelumnya Said Iqbal menyebut pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.

Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar itulah, pihaknya menolak keras keputusan itu.

"Dari mana BPJS mendapatkan sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal," ungkap Said dalam pernyataannya dikutip Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Akui PDI-P Ada Orang PKI, Arteria Dahlan Sebut di Partai Lainnya Juga Ada

Tak hanya soal pesangon, Said mengatakan pihaknya juga menolak beberapa poin yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Poin pertama menyangkut  formula penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan penghapusan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) dalam RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.

"Tidak adil jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport dan lain-lain, nilai UMK nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Oleh karena itu di seluruh dunia ada upah minimum sektoral yang berlaku sesuai nilai kontribusi masing-masing industri terhadap produk domestik bruto (PDB)," papar Said.

Baca Juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu Sebut Indonesia Mengalami Krisis Ekonomi, Kesehatan dan Kepemimpinan

Poin kedua,  soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Said bilang pihaknya menolak jika buruh termasuk outsourcing diberikan kontrak seumur hidup.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x