GALAMEDIA - Tahun depan sekuruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapat Tunjangan Hari Rata dan gaji ke-13 tanpa potongan.
Hal tersebut dipastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin 5 Oktober 2020. Disebutkan hal itu berlaku bahi seluruh PNS, Prajurit TNI maupun Polri.
"Tetap ada (THR dan gaji ke-13) di 2021," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani Senin 5 Oktober 2020.
Disebutkan, nilai uang THR dan gaji ke-13 yang bakal diberikan tahun depan penuh seperti tahun 2020 ini.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Akui KAMI Berpolitik: Saya Ulangi, KAMI Benar-benar Berpolitik!
Dengan begitu, lanjut dia, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan tahun ini.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19," kata dia.
Meski begitu Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Akui PDI-P Ada Orang PKI, Arteria Dahlan Sebut di Partai Lainnya Juga Ada
Jika dampaknya bisa diminimalisir maka pencairan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai rencana.
"Nanti akan di monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," jelasnya.
Kemenkeu pun telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sehingga tahun depan, K/L hanya tinggal melakukan penyaluran.***