UU Cipta Kerja Bisa Lemahkan MUI dan Menag, Ini Alasannya

- 7 Oktober 2020, 21:51 WIB
Logo halal MUI. (halalmui.org)
Logo halal MUI. (halalmui.org) /halalmui.org

GALAMEDIA - RUU Cipta Kerja yang baru disetujui pengesahannya DPR, berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, mengatakan, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal.

Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap II Cair Pekan Ini! Simak Penjelasan Menkop UKM Teten Masduki

"Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan 'self declare' ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law," katanya.

Menurutnya, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Akan tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

"Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia," katanya.

Baca Juga: Terulang 15 Tahun Mendatang, Planet Mars Malam Ini Sangat Dekat dengan Bumi

MUI dan Kemenag, sejatinya dapat diberdayakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada dunia usaha tentang berbagai hal terkait produk halal seperti cara memproduksi barang yang halal.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x