Kejari Kabupaten Bandung Jebloskan Pejabat PT Pegadaian ke Lapas Jelekong, Terbukti Jadi Maling Selama 3 Tahun

- 22 Mei 2024, 20:10 WIB
Kejari Kabupaten Bandung serahkan dua tersangka kasus korupsi PT Pegadaian ke Lapas Jelekong untuk dilakukan penahanan/Foto :Istimewa //
Kejari Kabupaten Bandung serahkan dua tersangka kasus korupsi PT Pegadaian ke Lapas Jelekong untuk dilakukan penahanan/Foto :Istimewa // /

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menyerahkan dua tersangka berinisial AB dan S ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jelekong  Bandung, Jawa Barat. 

Kedua tersangka telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang pada Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tahun 2019 hingga Tahun 2022.  

Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, bahwa kedua tersangka telah diserahkan ke Lapas Jelekong untuk dilakukan penahanan. 

"Kedua tersangka AB dan S sudah diserahkan ke Lapas Jelekong untuk ditahan," ujar Kasi Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah pada Rabu 22 Mei 2024. 

Menurut Mumuh, kedua tersangka tersebut terbukti melakukan Tipikor tiga UPC diantaranya UPC Rancamanyar, UPC Pangalengan dan UPC Cangkuang yang merupakan Kantor Cabang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung. 

"Tersangka AB dan S telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kurun waktu selama tiga tahun yakni di tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,"ucapnya.

Selain itu, Mumuh menyampaikan, tersangka AB menjabat Kepala UPC Cangkuang pada tahun 2019 dan Kepala UPC Pengalengan Tahun 2021 dan Kepala UPC Rancamanyar Tahun 2022. Bahkan bersama-sama dengan tersangka S selaku nasabah PT. Pegadaian. 

Adapun peran kedua tersangka, Mumuh menerangkan, tersangka AB memanipulasi dan merekayasa  proses kredit pinjaman pegadaian dengan Barang Jaminan (BJ) Emas dengan memanipulasi 330 transaksi atas nama nasabah Sudayat dengan Barang jaminan emas perhiasan yang diduga palsu serta tidak melakukan analisa berat jenis pada saat menaksir barang jaminan atas nama tersangka S. 

Tak hanya itu, Mumuh menyebutkan, tersangka AB juga melakukan manipulasi proses bisnis dengan mensiasati ketentuan  Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK) dengan cara menggunakan nama orang lain untuk meloloskan kredit nasabah atas nama tersangka S. 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah