Kejari Kabupaten Bandung Jebloskan Pejabat PT Pegadaian ke Lapas Jelekong, Terbukti Jadi Maling Selama 3 Tahun

- 22 Mei 2024, 20:10 WIB
Kejari Kabupaten Bandung serahkan dua tersangka kasus korupsi PT Pegadaian ke Lapas Jelekong untuk dilakukan penahanan/Foto :Istimewa //
Kejari Kabupaten Bandung serahkan dua tersangka kasus korupsi PT Pegadaian ke Lapas Jelekong untuk dilakukan penahanan/Foto :Istimewa // /

"Tersangka AB melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kepada S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000," tuturnya. 

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Puji Hasil Kreatifitas Warga Binaan Lapas Sukamiskin di HBP Ke-60

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, Mumuh menegaskan, kedua tersangka AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

"Dengan ketentuan keduanya resmi berstatus tersangka sehingga harus dilakukan penahanan ditahan Lapas Narkotika Jelekong," katanya menandaskan. 

Sebagai informasi, Kepala Kejari  Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/2024 dan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-02/M.2.19/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 di  Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung selama 20 hari kedepan.

Kedua tersangka AB dan S didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah