"Tersangka AB melakukan transaksi pencairan kredit secara non tunai kerekening karyawan tanpa adanya surat permohonan transfer dari nasabah untuk kemudian diambil secara tunai dan diserahkan kepada S yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 2.908.480.000," tuturnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Puji Hasil Kreatifitas Warga Binaan Lapas Sukamiskin di HBP Ke-60
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, Mumuh menegaskan, kedua tersangka AB dan S diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, degan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Dengan ketentuan keduanya resmi berstatus tersangka sehingga harus dilakukan penahanan ditahan Lapas Narkotika Jelekong," katanya menandaskan.
Sebagai informasi, Kepala Kejari Kabupaten Bandung telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan T-2 (Tingkat Penyidikan) Nomor:PRINT-01/M.2.19/Fd.1/05/
Kedua tersangka AB dan S didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ***