Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Judi Online Secara Sistematis dan Komprehensif

- 23 Mei 2024, 13:22 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi. /Biro Humas Kementerian Kominfo

Kemenkominfo telah menegur sejumlah platform media sosial (tiktok, google, dan meta) yang memuat konten-konten judi online di platform tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemenkominfo, salah satunya mengambil tegas dalam melakukan penutupan akses terhadap konten situs judi online.

“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300.000, sehari 10.000 konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” tegasnya.

Menurutnya, untuk pemberantasan judi online pemerintah harus mengambil langkah tegas, dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Maka daripada itu, dalam rapat, Presiden memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.

“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri,” pungkas Budi.

Budi menegaskan bahwa Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret sesuai dengan arahan dari Presiden. Satgas Judi Online akan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah