Pj Bupati Bandung Barat Tantang LAKI KBB Buktikan Soal Rp 31 Miliar dan 3 Kadis yang Setor Uang: Jangan Fitnah

- 27 Mei 2024, 20:58 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat memberikan keterangan usai dipanggil Kejati Jabar terkait menjadi saksi di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka / Deni Supriatna - GalamediaNews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat memberikan keterangan usai dipanggil Kejati Jabar terkait menjadi saksi di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka / Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif menanggapi penyataan ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Gunawan Rasyid terkait dugaan penyalahgunaan wewenang hingga munculnya anggaran Rp 31 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Adapun dalam penyataan LAKI KBB, bahwa anggaran 31 miliar muncul di APBD 2024. Tetapi nominal tersebut tidak ada dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

"Coba cek dulu, tidak ada anggaran di saya sebenarnya, anggaran itu di OPD, silahkan ditanyakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Ibrahim Aji," ujar Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat dihubungi GALAMEDIANEWS pada Senin 27 Mei 2024.

Selain itu, Arsan Latif menyampaikan, LAKI KBB harus dapat menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang. Bahkan penyataan nominal Rp 31 miliar juga harus bisa dibuktikan.

" Penyalahgunaan kewenangan apa yang dimaksud dan Rp 31 miliar itu apa. Silahkan cari dimana anggaran Rp 31 miliar, angakanya dimana, terus penyalahgunaan wewenang saya itu apa. Silahkan buktikan," ucapnya.

Dijelaskan Arsan Latif, pihaknya mempunyai kewenangan yang tertuang di pasal 4 ayat 2 PP 12 Tahun 2019.

" Berbeda loh, penyalahgunaan wewenang itu. Dan di pasal 4 ayat 2 PP 12 Tahun 2019, itulah kewenangan saya,"tuturnya.

Terkait pernyataan LAKI KBB adanya penyerahan sejumlah uang dari tiga Kepala Dinas (Kadis) KBB, Arsan Latif meminta, penyataan tersebut dapat dibuktikan dengan menunjukkan 3 Kadis yang dimaksud.

" Saya meminta untuk dibuktikan. Kadis mana yang dimaksud, panggilkan ke saya. Mari kita ketemu. Apalagi sudah masuk inspektorat Jenderal (Itjen). Jangan sekedar memfitnah, bahaya, saya selalu diam saja dan jangan sampai orang lain ini di fitnah. Karena saya punya prinsip kalau saya difitnah tentunya dosa saya diambil dan berkurang,"katanya.

Baca Juga: Satpol PP KBB Imbau Bacalon Bupati Bandung Barat Pahami Aturan Perda Soal Pemasangan APK

Selanjutnya, Arsan Latif pun mempertanyakan pernyataan LAKI KBB yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang hingga nominal Rp 31 miliar.

" Jadi, saya pingin tau yang dimaksudkan penyalahgunaan wewenang itu. Dan mana yang dimaksud Rp 31 miliar serta kaitan gratifikasi juga itu yang mana, harus dibuktikan dan jangan memfitnah," katanya .

Lebih lanjut, Arsan Latif mengaku, menyikapi dengan senyum terkait penyataan LAKI KBB yang menyebutkan sejumlah dugaan terhadapnya. Sebab, kritikan tersebut merupakan konsekuensi dari suatu suatu amanah memimpin di Pemda Bandung Barat.

" Semoga ini menjadi masukan bagi kita semua, tolong dikonfirmasi ke OPD yang terkait apa yang dimaksudkan, Insyaa Allah saya fokus untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bandung Barat," ucapnya.

Arsan menegaskan, pihaknya akan berusaha memberikan kontribusi positif demi kemajuan Bandung Barat yang lebih baik ke depan. Bahkan, pada prinsipnya dirinya akan terbuka untuk menerima koreksi dan masukan mengenai segala yang terjadi di Bandung Barat.

Terakhir, Arsan Latif menilai, bahwa masukan dan kritikan bisa saja menjadi salah satu bahan pertimbangan penyusunan kebijakan selanjutnya.

"Kalaupun ada hal hal yang diduga bermasalah, kita serahkan kepada lembaga yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada semua maayarakat saya Bandung Barat yang telah memberikan koreksi ataupun masukan agar bandung barat akan lebih maju dan baik ke depan,"katanya menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat menilai inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tumpul dalam mendalami kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Menurut Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid, bahwa dugaan gratifikasi, etik, kinerja dan penyalahgunaan wewenang sudah dilaporkan melalui surat yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal Januari 2024 lalu.

Adapun hasil laporan tersebut, Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid mengaku telah dipanggil Itjen Kemendagri sebanyak 5 kali untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat. Bahkan lebih dari 20 kepala dinas juga turut diperiksa.

"Ketika saya diperiksa, apa yang disampaikan tentang dugaan gratifikasi itu sudah diakui oleh beberapa dinas dan diketahui Itjen Kemendagri, artinya pelanggaran gratifikasi terungkap dan gartifikasi tidak melihat besar dan kecil, tapi proses itu ada," ujar Guras pada Minggu, 26 Mei 2024.

Selain ke Itjen Kemendagri, Guras menyampaikan, pihaknya juga memberikan klarifikasi kepada tim Wastama yang merupakan tim penilai kinerja PJ di 3 bulan sekali. Bahkan, Iapun melaporkan ke KPK dengan memberikan kesaksian serta menyerahkan dua bukti permulaan .

"Terkait dugaan gratifikasi yang telah saya laporkan kan sudah diakui oleh beberapa dinas artinya sudah lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, harusnya ada tindak lanjut yang signifikan dari Itjen Kemendagri dan KPK, " ucapnya.

"Kami kecewa dikarenakan laporan kami sudah lama terutama saya mempercayakan proses awal itu di Itjen Kemendagri," tambahnya.

Terkait evaluasi triwulan yang kedua pada 20 maret 2024 dan presentasi dilakukan pada tanggal 26 maret 2024, Guras telah menyampaikan kepada pemeriksa agar temuan ini menjadi bahan evaluasi tim Wastama. Tetapi, Tim Wastama hanya melihat presentasi angka-angka yang di laporan tentang kinerja tidak dalam konteks kepemimpinan yang kami laporkan.

Guras menekankan harusnya ada terhadap persoalan kepemimpinan atau perilaku Penjabat yang diduga menerima gratifikasi, pelanggaran etik bahkan penyalahgunaan wewenang dengan memunculkan anggaran tidak ada dalam RKPD dengan nominal mencapai Rp 31 miliar.

"Bukti kami lengkap semua ada, dan harapan kami yang paling depan itu dari Kemendagri dulu karena sudah terbukti dan sudah terungkap, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan KPK sendiri tidak melakukan kroscek ke Kemendagri,"katanya.

Disinggung soal alat bukti dugaan gratifikasi, Guras membeberkan, bahwa adanya permintaan sejumlah uang secara pribadi dari beberapa kepala dinas dan itu sudah diakui. Namun untuk Sekda KBB Ade Zakir tidak terlibat.

" Sekda KBB tidak terlibat, karena yang terungkap adanya permintaan uang ke 3 Kepala Dinas dan permintaan uang tersebut bukan untuk kepentingan dinas, untuk nominal saya tidak melihat besar kecil, tetapi yang namanya gratifikasi berapapun yang namanya pejabat tentunya tidak boleh,"ucapnya.

Adapun munculnya anggaran 31 miliar di APBD 2024, Guras menerangkan, bahwa nominal tersebut tidak ada dalam RKPD, artinya secara manajemen pengelolaan keuangan itu salah dan KPK lebih melihat ke prosesnya.

" KPK dan Wastama seharusnya menilai prosesnya benar atau tidak, dan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat," tuturnya.

Guras mengaku, telah melaporkan adanya kepentingan pengadaan tanah untuk pabrik pengolahan sampah yang akan didirikan di Cipatat oleh pihak ketiga dengan investasi 4 triliunan.

" Dalam kontraknya yang saya tahu, karena kontraknya saya dapat, tidak ada kepentingan oleh Pemda untuk menyediakan tanah, karena semua fasilitas untuk pembangunan pabrik itu dikelola oleh pihak pabrikan. sehingga Kenapa harus muncul nominal 31 miliar. Ini kesalahan proses karena tidak ada dalam RKPD,"ujarnya.

" Walaupun anggaran itu belum keluar. Seharusnya KPK mendalami munculnya anggaran nominal Rp 31 miliar tersebut ada tujuan apa, kan itu poinnya, "jelasnya.

Ketika berbicara proses, Guras membeberkan, anggaran yang disepakati dengan dewan itu nominalnya Rp 15 miliar dengan usulan awal Rp 30 miliar. Kemudian dikonsultasikan ke Gubernur Jabar. Namun setelah kembali dalam penyelarasan ternyata nominalnya muncul lagi menjadi Rp 31 miliar.

"diketok palu dan disepakati dewan itu Rp 15 miliar, kenapa kembali menjadi Rp 31 miliar, kecuali adanya perintah dari evaluasi gubernur untuk dimasukan kembali atau ditambah untuk kegiatan tersebut, tetapi ini tidak ada dan tiba-tiba dalam penyelarasan dengan dewan muncul, artinya ini adanya penyalahgunaan wewenang. Saya punya bukti angkanya, ringkasan APBD 2024 semua ada, "tuturnya.

" Saya yakin kalau KPK mendalami kasus ini sungguh-sungguh. Maka tender yang melalui E-katalog ,LPSE juga akan banyak yang bisa diungkap "katanya .

Akibat tidak ditindaklanjuti Itjen Kemendagri dan KPK, LAKI KBB mengeluarkan 5 poin Maklumat. Bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan istana negara dan KPK jika tidak Maklumat LAKI tidak ditanggapi.

" Kami berharap dengan adanya maklumat yang dikeluarkan LAKI proses dugaan gratifikasi bisa segera diselesaikan, tetapi jika direspon kita akan lakukan aksi di depan istana negara dan KPK " ucapnya menandaskan. ***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah