GALAMEDIANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan imbauan yang ditujukan untuk seluruh bakal calon Bupati Bandung Barat yang akan mengikuti pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Adapun imbauan tersebut berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) yang saat ini terpasang memenuhi sejumlah ruas jalan di Bandung Barat. Bahkan APK Bacalon dinilai telah melanggar Paraturan Daerah (Perda) Bandung Barat.
Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, agar seluruh Bacalon yang akan mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan sesuai Perda KBB terkait pemasangan APK.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kolmas Cimahi, 1 orang Tewas di Lokasi
Menurut Ludi, berdasarkan Perda KBB Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
"Intinya, Bacalon yang saat ini memasang APK sebagai Bacalon Bupati Bandung Barat harus mematuhi sesuai Perda KBB." ujar Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin pada Senin, 27 Mei 2024.
Dijelaskan Ludi, banyaknya ditemukan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut ditempatkan dan dipasang pada jalur protokol. Bahkan pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum. Hal tersebut dilarang sebagaimana bunyi pasal 40 ayat 1 Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. "Pemasangan APK yang dilakukan Bacalon Bupati Bandung Barat saat ini sudah melanggar Perda KBB." ucapnya.
Baca Juga: LAZ Assyifa Peduli Bina 5 Kecamatan dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Kemenag RI