LAGI, 37 WIN Diamankan Kepolisian Kerajaan Arab Saudi di Duga Akan Laksanakan Ibadah Haji Tanpa Visa Haji

- 2 Juni 2024, 20:59 WIB
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Madinah mengecek di Masjid Bir Ali jelang pergerakan jamaah dari Madinah ke Makkah, beberapa waktu lalu. Puluhan calon jemaah  haji asal Indonesia diamankan di Bir Ali karena tidak miliki Visa Haji.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja Madinah mengecek di Masjid Bir Ali jelang pergerakan jamaah dari Madinah ke Makkah, beberapa waktu lalu. Puluhan calon jemaah haji asal Indonesia diamankan di Bir Ali karena tidak miliki Visa Haji. /ANTARA/HO-MCH 2024/

GALAMEDIANEWS – Otoritas Keamanan Arab Saudi telah menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk melakukan ibadah haji. Sebelumnya 19 WNI diamankan dan telah dibebaskan karena tidak terbukti, sementara 22 WNI yang diamankan setelah diproses di deportasi.

“Ada sebanyak 37 orang oleh aparat keamanan tangkap di Madinah pada Sabtu 1 Juni 2024 waktu Arab Saudi, ada16 perempuan dan laki-laki 21 orang Jemaah berasal dari Makassar,” terang Sementara Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary, lam keterangan persnya sebagaimana dikutip GalamediaNews.com, Minggu 2 Juni 2024.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Tidak Kantongi Visa Haji di Deportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

Dikatakan Yusron B Ambary, berdasarkan pengakuan kepada Otoritas Keamanan Arab Saudi, ke 37 orang WNI tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang di duga akan berhaji.

“Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini oleh jemaah calon haji Indonesia resmi pakai. Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,”kata Yusron B Ambary.

Terhadap ke 37 WBI tersebut hingga kini masih diproses dan dimintai keterangan. Bila terbukti melanggar peraturan haji akan didenda 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp43,330.000 (1 Riyal = Rp4.333) dan akan di deportasi ke negara asal serta dilarang masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi  untuk jangka waktu 10 tahun.

Baca Juga: Puluhan Calon Jemaah Haji Diamankan Kepolisian Arab Saudi, Ini Kronologisnya

Sementara bagi sponsor ataupun biro perjalanan yang kedapatan mengangkut pelanggar haji tanpa izin akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda hingga 50.000 Riyal Arab atau Rp216.650.000, dan kendaraannya akan disita.

Dikatakan Yusron B Ambary, sebelumnya Pemerintah Arab Saudi juga telah menahan 19 orang Jemaah WNI. Namun ke 19 orang tersebut dapat dibebaskan karena terbukti tidak akan melaksanakan ibadah haji.

Selain itu kepolisian Kerajaan Arab Saudi juga telah memulangkan atau mendeportasi 22 orang WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji Furoda dengan 2 orang pembimbingnya. Mereka diamankan pada 29 Mei 2024 saat melakukan Miqat di Masjid Bir Ali dan dideportasi pada 31 Mei 2024 baru lalu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah