Calon Jemaah Haji Tidak Kantongi Visa Haji di Deportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi

- 1 Juni 2024, 17:28 WIB
Calon jemaah haji asal Indonesia tiba di Jeddah. Sebanyak 24 orang calon jemaah haji diamankan kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena tidak memiliki Visa Haji dan langsung di deportasi.
Calon jemaah haji asal Indonesia tiba di Jeddah. Sebanyak 24 orang calon jemaah haji diamankan kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena tidak memiliki Visa Haji dan langsung di deportasi. /Dok, Kemenag/

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi langsung mendeportasi puluhan Warga Negara Indonesia yang akan melaksanakan Ibadah Haji tanpa mengantongi Visa Haji. Sebanyak 24 WNI diamankan kepolisian Kerajaan Arab Saudi saat melakukan Miqat di Bir Ali, Madinah.

“Statusnya dideportasi. Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary, dikutip Galamedia News.Com, Sabtu 1 Juni 2024 dari laman resmi kemenag.go.id.

Disampaikan Yusron B Ambary, dalam operasi yang dilancarkan kepolisian Arab Saudi  pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS) di Miqat di Bir Ali, Madinah. “Diamankan 24 orang, sebanyak 22 orang jemaah dan 2 orang koordinator,” kata  Yusron B Ambary.

Baca Juga: Sebanyak 7.204 Calon Haji Indonesia Diberangkatkan Pada Hari Senin, 27 Mei 2024 Ini!

Dikatakan Yusron B Ambary, pihaknya memastikan ada  22 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah. Sementara dua orang yang menjadi coordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.

“Jadi dua kali kemarin tim dari KJRI sudah menemui mereka. Dan semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024, hari ini) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta,” terang Yusron B Ambary.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.

Baca Juga: Jamaah Calon Haji Indonesia Diharapkan Tidak Banyak Melakukan Aktivitas Luar Karena Suhu Panas

“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” pesan Subhan Cholid.

“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” pungkas Subhan Cholid.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah