Terhadap pelanggaran yang dilakukan WNI yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan tanpa mengantongi Visa Haji, Yusron B Ambary, mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah pemerintah Arab Saudi tetapkan. “Apalagi penerapan sanksi berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, maupun kurungan dan pemblokiran selama 10 tahun, marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,”pungkas Yusron B Ambary, sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id.***