Pendaftaran Online PPDB Jabar 2024 SMA dan SMK Resmi Dibuka, Cara Daftar, Persyaratan Lengkap dan LINK

- 3 Juni 2024, 09:13 WIB
PPDB Jabar 2024 hari ini 3 Juni resmi dibuka, Inilah cara daftar, persyaratan lengkap dan link pendaftaran
PPDB Jabar 2024 hari ini 3 Juni resmi dibuka, Inilah cara daftar, persyaratan lengkap dan link pendaftaran /dok.ppdb.jabarprov/
  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3-7 Juni 2024.
  • Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024.
  • Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KKTM non Ekstrim: 10-12 Juni 2024.
  • Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1: 13-14 Juni 2024.
  • Pengumuman PPDB Tahap 1: 19 Juni 2024.
  • Daftar ulang PPDB Tahap 1: 20-21 Juni 2024.

Jadwal PPDB Tahap 2

  • Pendaftaran PPDB Tahap 2: 24-28 Juni 2024
  • Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024
  • Tes minat dan bakat, program bidang keahlian (SMK) atau uji kompetensi prestasi kejuaraan (SMA): 1-2 Juli 2024.
  • Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2: 3-4 Juli 2024.
  • Pengumuman PPDB Tahap 2: 5 Juli 2024.
  • Daftar ulang PPDB Tahap 2: 8-9 Juli 2024.
  • Masa pengenalan lingkungan sekolah: 15-17 Juli 2024.
  • Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 15 Juli 2024.

Cara Daftar PPDB Jabar 2024

1. Buka halaman website Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di link: https://ppdb.jabarprov.go.id/. 

2. Pada halaman tersebut, pilih salah satu jalur pendaftaran:

3. Kemudian, klik menu Alur PPDB. Dalam halaman ini berisi penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB sesuai jalur yang dipilih.

4. Klik menu Waktu Pendaftaran. Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025. 

5. Lihat Lokasi Sekolah: Klik menu Wilayah PPDB. Halaman ini berisi info lokasi pendaftaran PPDB sesuai jalur yang dipilih. 

6. Klik menu Pendaftaran. Untuk mendaftar sebagai peserta, siapkan semua berkas yang dibutuhkan.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Boyolali, Prestasi Top Nasional bisa Jadi Pilihan saat PPDB 2024

Persyaratan PPDB Jabar 2024

Sebelum mendaftar PPDB SMA/SMK/SLB, calon peserta didik perlu memahami syarat dan ketentuan berikut ini.

Lulus SMP/MTS/paket B sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah