Niat ingin menjualnya, Ahli Waris Tutup Ponpes di Kabupaten Bandung dengan Seng

- 12 Oktober 2020, 16:44 WIB
 Sejumlah warga membongkar seng yang menutup akses masuk menuju pondok pesantren Nurul Ain di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2020. (Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia).
Sejumlah warga membongkar seng yang menutup akses masuk menuju pondok pesantren Nurul Ain di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2020. (Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia). /

Namun, kata Ahmad, belakangan pihak ahli waris berniat mengambil alih pondok. Alasannya ingin mengembangkannya.

"Katanya mau mengembangkan, tapi dengan mengalihkan dalam hal ini ingin menjual tanah dan bangunan," ucapnya.

Baca Juga: Mantan gelandang Persib, Michael Essien Jadi Staf Pelatih Nordsjaelland FC

Karena arena tanah menyatu dengan rumah milik Ahmad Syahidin, pihak ahli waris menutupnya menggunakan seng. Hal tersebut dilakukan untuk memberi tanda batas tanah. "Saya persilakan, itu hak mereka," tutupnya.

Berdasarkan pantauan dk lapangan, seng yang disebut sebagai pembatas tanah terlihat menutupi seluruh bagian rumah Ahmad Syahidin. Pemilik rumah hanya diberi sedikit ruang untuk akses keluar masuk.

Sejumlah warga bersama aparat desa dan kepolisian siang tadi sudah melakukan pembongkaran seng yang sebelumnya telah dipasang oleh pihak ahli waris.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x