GALAMEDIA - Rumah milik Ustad Ahmad Syahidin yang merupakan pengasuh pondok pesantren Nurul Ain di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, ditutup oleh seng yang menghalangi akses ke pondok pesantren.
Penutupan rumah Ustad Ahmad dilakukan pada Minggu 11 Oktober 2020 oleh sekelompok orang. Hal tersebut dikarenakan keinginan ahli waris pemilik lahan dan bangunan pesantren berniat menjual pondok pesantren tersebut.
Ustad Ahmad mengatakan, pesantren tersebut didirikan pada 2006 di atas lahan milik Nuraini. Yang kemudian tanah tersebut diwakafkan untuk dijadikan pondok pesantren.
Baca Juga: [UPDATE] Covid Indonesia, Kasus Positif Mencapai 336.716 Orang, Angka Kematian 11.935 Kasus
"Saya di belakang ikut membantu bersama santri dan masyarakat. Akhirnya pada 2006 dibangunlah pondok pesantren ini," kata Ahmad saat ditemui di lokasi, Senin 12 Oktober 2020.
Ahmad menuturkan, proses wakaf dilakukan tanpa ada legalitas yakni didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag). Masalah muncul ketika bangunan diresmikan, Ahmad tidak berhubungan baik dengan Nuraini.
"Tidak tahu siapa yang menghasut, saya dikonflikan dengan pendiri pondok (Nuraini), komunikasi jadi susah. Tapi saya berusaha tetap baik, sampai beliau meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga: Berbeda dengan yang Demo, Serikat Pekerja Ini Sebut UU Cipta Kerja Tidak Rugikan Buruh
Ia melanjutkan, pihak keluarga atau ahli waris juga tidak menanyakan masalah pembangunan pondok pesantren. Karena merasa diberi tanggung jawab, Ahmad terus menggunakan bangunan pondok pesantren, hingga saat ini di pondok terdapat 250-an santri dari berbagai daerah