Berbeda dengan yang Demo, Serikat Pekerja Ini Sebut UU Cipta Kerja Tidak Rugikan Buruh

- 12 Oktober 2020, 16:03 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

GALAMEDIA - Tri Sasono menegaskan tidak ada satupun pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan kaum pekerja atau buruh. Tri Sasono merupakan koordinator Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gabungan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia, Koalisi Nasional Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Mandiri.

"Kami telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaaan yang terkait kesejahteraan kaum pekerja," ujar Tri Sasono dalam keterangannya seperti dilansirkan Warta Ekonomi.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kabar upah minimum pekerja yang akan dihapuskan. Hal tersebut tidak benar.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Klaim Indonesia Masuk Top 5 di Dunia Jaga Perekonomian di Masa Pandemi Covid-19

"Peraturan terkait upah minimum pekerja dalam UU Ciptaker tidak dihapuskan, tetapi perhitungan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pendapatan Pekerja yang diterima tidak akan turun sama sekali," katanya.

Terkait hak-hak buruh yang di PHK untuk mendapatkan pesangon UU Ciptaker juga tetap mengatur terkait pesangon, yaitu adanya kepastian pembayaran pesangon dan korban PHK mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Selain itu juga Buruh Korban PHK mendapatkan fasilitas peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses ke pekerjaan baru dari pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Habib Bahar, Menangkan Gugatan Usai Asimilasi Dicabut Bapas Bogor

Berikutnya, terkait jam kerja bagi buruh bahwa dalam UU Ciptaker pengaturan mengenai waktu kerja mulai dari hari aktif, hari libur, istirahat, hingga hari cuti dalam UU Ciptaker masih sama seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x