Jika ada Anggotanya Terlibat Judi Online, PAN akan Ambil Tindakan

- 27 Juni 2024, 16:42 WIB
Ilustrasi Judi Online.
Ilustrasi Judi Online. /Instagram @pemkotbogor/

GALAMEDIANEWS - PAN akan mengambil langkah yang sesuai dengan aturan organisasi dan partai bila ada Anggota DPR RI dari PAN yang terlibat judi online (daring, red).

Sebab jika ada anggota DPR yang merupakan wakil rakyat, tetapi terlibat judi daring dinilai kurang elok.

"Andai kata ada, tentu kami akan fair untuk mencoba menelusuri seperti apa keterlibatan-nya karena saya mendengar kan sampai seribu orang, kan dahsyat itu," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Cimahi Raih Penghargaan Sebagai Kota Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik

Menurut Saleh, hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait lebih dari 1.000 orang di DPR dan DPRD terlibat judi daring..

"Kalau ada pengakuan tentu ya ada macam-macam tindakan, misalnya, bisa dikasih sanksi teguran, sanksi tertulis, sanksi peringatan, macam-macam kan, dan itu saya kira sangat penting supaya hal ini tidak menjadi kebiasaan. Dari pihak PAN tentu seperti itu," jelasnya seperti dilansir Antaranews.

Saleh meminta, PPATK memberikan daftar nama-nama yang terkait judi daring di DPR maupun DPRD dan berasal dari partai politik kepada seluruh fraksi, khususnya DPR RI. Walaupun, dia berharap tidak ada Anggota DPR RI dari PAN di daftar tersebut.

"Kami akan periksa kebenarannya seperti apa, benar enggak dia terlibat dan sebagainya, karena nanti data-data dan fakta-fakta yang dari PPATK akan kami tunjukkan, kami perlihatkan seperti ini," tuturnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk terus menutup situs-situs judi daring. Sebab orang bisa terlibat jika situs judi daring masih ada.

"Rasa-rasanya kan kecil-kecil, pasang Rp10 ribu, pasang Rp5 ribu kan, tetapi kalau tiap hari rutin coba bayangkan, itu kan mengganggu keluarga. Apalagi judi online, masif, bayangkan tuh masif, ada yang bunuh diri segala macam, udah banyak contoh, dan itu sangat berbahaya, itu harus betul-betul kita tangani, jangan sampai ada menelan korban yang lebih banyak lagi di masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah