Pemilik KJA Jatigede Tak Luput Dari Sasaran Ops Yustisi

- 22 Oktober 2020, 14:00 WIB
/Ade Hadeli/

GALAMEDIA - Pemilik Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang, tak luput dari sasaran oprasi yustisi, penegakan disiplin Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 74 Tahun 2020, Kamis 22 Oktober 2020.

Dengan menggunakan speedboat, Kasat Polair Polres Sumedang Iptu Dodi Supriadi memimpin langsung kegiatan tersebut. Tim mendatangi setiap titik KJA di Perairan Waduk Jatigede.

Baca Juga: Partai Golkar Akan Terus Mengawal Pembangunan di Kota Bandung

"Kami ingin pastikan, semua warga yang beraktivitas di perairan Waduk Jatigede (pengelola KJA) selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," kata Dodi.

Untuk itu kata dia, bagi mereka yang kedapatan tidak mematuhi prokes, tentunya sudah ada sanksi yang menanti.

"Di masa pandemi ini, masyarakat tetap produktif tapi aman dari Covid-19. Karena itu mereka harus patuh melaksanakan 3M," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop Berbasis Virtual dan Anugerah Lomba Jurnalistik 2020

Sambung dia kegiatan itu sekaligus juga untuk mengantisipasi kerawanan Kamtibmas, terutama di Wilayah Hukum Perairan Waduk Jatigede Satuan Polisi Perairan Polres Sumedang.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x