Soal Halal atau Haramnya Vaksin Covid-19, MUI: Kita Percaya Saja Insya Allah Aman

- 23 Oktober 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /


GALAMEDIA - Masyarakat diharapkan tidak gaduh soal halal atau haram vaksi Covid-19. Sebab Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan transparan dalam melakukan uji klinis vaksin Covid-19 yang rencananya akan didatangkan dari China.

"Ini suatu hal yang luar biasa di Indonesia, artinya menunjukan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Kita percaya saja Insya Allah aman. Jadi jangan ada kemudian opini-opini atau pandangan-pandangan yang lain di luar substansi hukumnya," tambahnya.

Baca Juga: Kampanye dan Edukasi Protokol Kesehatan Ala Persib

Lukman mencontohkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi karena alasan darurat.

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," pungkasnya.

Baca Juga: Hati-hati, Jumat 23 Oktober 2020 Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir

Sementara itu, pemerintah sendiri menjanjikan Vaksinasi massal akan dimulai pada November 2020.

Vaksin yang dipesan adalah produksi Sinovac, G42/Sinopharm, dan CanSino Biologics dari China itu akan disuntikkan kepada berbagai lapisan masyarakat dengan rentan usia 19-59 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x