Kemudian dalam pasal 33 ayat 1, lanjut Dodi, berbunyi "bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional".
"Sanksi yang bisa diberikan jika melanggar kedua pasal itu yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," ucapnya.
Baca Juga: Kang DS Turunkan Backhoe untuk Mengeruk Sungai Cikeruh
Dodi menyebutkan, aktivitas motor trail sudah jelas merusak kawasan hutan. Apalagi masuk ke hutan lindung atau kawasan konservasi. Dari hasil pemeriksaan pihaknya, terang Dodi, kedalaman tanah di jalur yang sering dipakai trail itu bisa sampai tiga meter.
Diakui Dodi, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan, diantaranya dengan memasang portal dan melakukan penjagaan. Namun tetap saja, para pemotor itu masuk ke kawasan hutan dengan memakai jalur lain.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkapkan Penyesalan Sejumlah Pabrik Usai Hengkang dari Jawa Barat
"Bukannya kami melarang hobi trail. Cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.