Anies Baswedan Memutuskan Memperpanjang Masa PSBB Transisi

- 25 Oktober 2020, 12:40 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.* /Instagram @dkijakarta



GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Terhitung 14 hari, sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Anies mengatakan, keputusan tersebut diputuskan sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Anies menjelaskan, perpanjangan masa transisi PSBB di Jakarta itu, sudah diputuskan berdasarkan hasil dari pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi.

Baca Juga: Menteri Berinisial P Diusulkan Relawan Jokowi untuk Dicopot dari Jabatannya

"Maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya," ujar Anies dalam siaran resminya, Ahad (25 Oktober 2020).

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam dua minggu terakhir penularan covid-19 di Jakarta, dinilai Pemprov DKI Jakarta sudah melandai. Ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.

Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020. Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020).

Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Marah Besar, Kapolda Tak Segan-segan Menyebut Perwira Polisi Ini Sebagai Pengkhianat Bangsa

"Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi COVID-19 di DKI Jakarta, tentu perlu peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan," jelas Anies.

Menurut Anies berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020).

Kemudian, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).

Baca Juga: Gempa Pangandaran 5,9 Magnitudo: BNPB Ingatkan Potensi Gempa Susulan

Anies menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x