DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Arief Poyuono Tampar Anies Baswedan

- 11 Oktober 2020, 14:54 WIB
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono.*
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono.* /


GALAMEDIA - Penerapan pembatasan sosial berskala besa (PSBB) di DKI Jakarta mendapat kritikan keras dari Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono. Ia menilai PSBB Transisi tak perlu dilanjutkan lagi.

Arief beralasan PSBB hanya lips service saja oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan banyak merugikan pekerja di ibu kota.

Selain itu, Arief menilai penerapan PSBB menambah jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi corona.

“Tidak perlu dilanjutkan, karena PSBB diterapkan hanya lips service saja oleh Anies Baswedan dan banyak merugikan kaum pekerja yang di Jakarta, serta menambah jumlah PHK di saat pandemi Covid-19,” kata Arief, Ahad 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Ferdinan Hutahaean Mundur dari Partai Demokrat

Arief menuturkan tidak adanya perbedaan signifikan saat PSBB dan tidak di Jakarta.

Yang membedakan, ujar Arief, restoran-restoran maupun pusat perbelanjaan banyak yang tutup, tetapi kedisiplinan masyarakat tidak dijalankan dan kurang diawasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“PSBB di DKI Jakarta ujung-ujungnya cuma mau menambah anggaran belanja Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang rawan dikorupsi,” ujar dia.

Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi mulai 12-25 Oktober 2020.

Baca Juga: Salinan UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik: Sindir Jokowi, Rocky Gerung Sebut Lembar Siluman

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies.

Jakarta sebelumnya kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020. PSBB di Ibu Kota sempat diperpanjang pada 28 September dan berakhir Ahad ini.

Meski telah kembali menerapkan PSBB, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta belum menunjukkan tren menurun.

Baca Juga: Ketua PBNU Saiq Aqil Siroj Desak Aparat Keamanan Ungkap Dalang Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law

Berdasarkan data Pemprov DKI, sejak 14 September sampai dengan 10 Oktober kemarin, tercatat jumlah kasus positif di Jakarta bertambah sebanyak 29.691 kasus.

Sebanyak 28.162 orang dinyatakan sembuh dari Covid selama periode tersebut. Sedangkan, jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di periode PSBB jilid II mencapai 437 orang.

Secara total, jumlah kasus positif di Jakarta sejak awal pandemi sampai Sabtu 10 Oktober mencapai 85.617 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.487 orang dinyatakan sembuh, dan 1.877 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Sebanyak 44 Perusuh pada Demo Penolakan Omnibus Law di Jakarta Hanya Wajib Lapor, 14 Orang Ditahan

Untuk kasus aktif di Jakarta, saat ini berjumlah 13.253 kasus. Mereka masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x