Sebanyak 44 Perusuh pada Demo Penolakan Omnibus Law di Jakarta Hanya Wajib Lapor, 14 Orang Ditahan

- 11 Oktober 2020, 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./



GALAMEDIA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan 14 orang dari 87 tersangka perusuh pada demo penolakan UU Cipta Kerja di DKI Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

"Jadi update terbaru sampai malam tadi memang tadi kami sampaikan ada 87 yang telah naik sidik semuanya dari 87 itu ada 7 yang telah kita lakukan penahanan. Dari 87 itu sudah 14 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan sampai malam tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Ahad 11 Oktober 2020.

Di sisi lain, Yusri menyatakan 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 43 orang yang dilakukan gelar perkara. Sementara, sisanya sebanyak 44 orang hanya dikenakan wajib lapor lantaran jeratannya di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Keras Oknum Aparat Polisi yang Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

"Kami tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan pendalaman dan gelar perkara dari 43 (orang) ini 14 (ditahan). Jadi tadi 87 sekarang jadi 43 dan 14 itu sudah kita lakukan penahanan, karena sisanya memang karena ancaman hukuman yang di bawah dari 5 tahun. Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," ucap Yusri.

Sebagaimana diketahui, demo menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin, massa membakar halte Transjakarta hingga Pos Polisi.

Baca Juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akhirnya Temui Pimpinan Kongres Yahudi Dunia di Tepi Barat

Tak hanya itu, massa yang sempat bentrok dengan petugas kepolisian juga melakukan penyerangan terhadap petugas. Mereka juga sebagian ada yang membakar kendaraan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x