Dari Ribuan Tersangka Rusuh Demo Tolak Omnibus Law Kian Susut, Hanya 7 Orang yang Ditahan Polisi

- 11 Oktober 2020, 08:03 WIB
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Transjakarta Bundaran HI yang dibakar massa saat aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Lawa di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Transjakarta Bundaran HI yang dibakar massa saat aksi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Lawa di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. /Antara/Dhemas Reviyanto


GALAMEDIA - Jumlah tersangka kasus kerusuhan demo penolakan Omnibus Law kian menyusut. Polda Metro Jaya yang awalnya mengamankan 1.192 orang dalam kericuhan unjuk rasa tersebut hanya menetapkan sebanyak 87 orang tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, angka ini terus mengecil karena polisi terus melakukan pendalaman.

“Saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Sabtu 10 Oktober 2020.

Ia menjelaskan dari 87 orang tersebut, hanya sebanyak tujuh orang yang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Hati-hati, Virus Corona Bisa Bertahan Selama Setengah Jam di Dalam Lift

“Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan,” tambahnya

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

“Pasal 170 KUHP, dia melakukan pengeroyokan kepada petugas,” ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus.*

Baca Juga: PDIP Tekan Anies Baswedan, Desak Hentikan PSBB DKI Jakarta

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur.

Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang. Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Semalam Keluarkan Peringatan Dini, 32 RT Terendam Banjir Hingga Setinggi 150 cm

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik. Yusri juga menjelaskan kenapa pihak kepolisian meminta orang tua untuk menjemput. Dari 1192 ini banyak anak STM.

“Saat ditanya, kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja,” kata Yusri menjelaskan.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Baca Juga: Ahli Hukum: Jangan Gegabah Respons Pernyataan Presiden Jokowi

Bahkan, dari total keseluruhan yang ditangkap di sejumlah daerah, tercatat Polri menangkap 5.918 orang saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari seluruh Polda jajaran. Ribuan pendemo itu terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang. Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana. Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Prabowo Subianto Diperebutkan China dan Amerika Serikat, Begini Alasannya

Jenderal bintang dua ini menegaskan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis merupakan upaya Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” katanya.

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat.

Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan “judicial review” ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x