Demo UU Cipta Karya Berujung Anarkis, Rocky Gerung:Presiden Harusnya Tanggung Jawab

- 10 Oktober 2020, 20:31 WIB
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020.
demo mahasiswa di Surabaya menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA/Zabur Karuru/



GALAMEDIA - Naskah UU Cipta Kerja yang sampai saat ini belum ada, direspon Pengamat politik Rocky Gerung. Ia menyebut, naskah tersebut belum muncul di publik karena bakal ada sejumlah pasal yang ingin disusupi.

"Naskahnya memang tidak pernah ada, ini naskah siluman yang masih menunggu apa yang mesti diselundupkan dalam naskah itu," kata Rocky dalam video di akun Youtube Rocky Gerung Official Warta Ekonomi via VIVA, Jumat, 9 Oktober 2020.

Rocky mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo yang meninggalkan Jakarta di saat masifnya aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ini. Sikap Jokowi tidak menggambarkan sikap seorang kepala negara.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Menaker: Insya Allah Bulan Oktober 2020

"Soal yang di ujung mata kita adalah begitu banyak massa yang masih ditangkap kena gas air mata, ada yang meninggal, dan presiden nonton dari jauh. Ini adalah penyelewengan moral tertinggi," kata Rocky.

Pria yang juga pernah mengajar di Universitas Indonesia ini mengatakan, Jokowi harusnya bertanggung jawab atas aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ini. Bagaimanapun juga, Jokowi adalah kepala negara yang mengusulkan Omnibus Law.

"Dia harusnya ada di pusat kekuasaan dan dia mesti, katakan saya yang akan bertanggung jawab karena saya meminta ini dipercepat dan akibatnya percepatan demonstrasi tidak tertahan, kan itu konsekuensi yang mesti diambil presiden," ujar Rocky.

Baca Juga: Indonesia Bebas Pasung, 3.441 Orang Berhasil Dibebaskan

Semenjak UU Cipta Kerja ini disahkan, Jokowi tak sekalipun muncul menghadapi rakyat untuk menjelaskan terkait undang-undang ini. Jokowi justru menyuruh menteri-menterinya yang menjelaskan sesuai kewenangannya masing-masing.

Padahal, UU ini tidak bisa dijelaskan secara terpisah, harus dijelaskan sebagai satu kesatuan. Rocky mengibaratkan UU ini seperti sebuah hutan yang diisi berbagai jenis tanaman dan pohon di dalamnya, maka Jokowi sebagai kepala negara harus mampu menjelaskan UU ini secara keseluruhan. Bukan lagi menjelaskan jenis-jenis pohonnya.

"Jadi mental ini yang tidak bisa dipahami oleh publik. Mental sebetulnya pengecut sehingga menteri disuruh ngomong. Tapi menteri yang ngomong itu dia kayak orang yang cuma menerangkan (sebagian) saja, semestinya Presiden harus menerangkan apa itu omnibus law. Kan mesti dia yang menerangkan," ujarnya.***

Sumber: Warta Ekonomi

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x