1.859 Peserta Lulus Seleksi CPNS di Lingkungan Provinsi Jabar Formasi Tahun 2019

- 4 November 2020, 10:14 WIB
Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja.
Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. /Humas Jabar/



GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar telah mengumumkan hasil akhir penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar Formasi Tahun 2019 lewat Surat Pengumuman Nomor: 800/Peng-77/Pansel/2020 pada 30 Oktober 2020.

Dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdapat 1.859 peserta lolos seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Jabar Formasi Tahun 2019 --selanjutnya ditulis CPNS Jabar Formasi 2019-- dari kuota 1.934 formasi yang disediakan.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menilai, persentase pemenuhan CPNS Jabar Formasi 2019 sudah baik dengan formasi kosong hanya 75.
Rinciannya, dari target formasi 1.002 Tenaga Teknis, terisi 950 dan kosong 52, target formasi 839 Tenaga Pendidik (guru), terisi 824 dan kosong 15, serta target formasi 93 Tenaga Kesehatan, terisi 85 dan kosong 8.

Baca Juga: Tim Sepak Bola Putri Jabar Kesulitan Lawan Tanding, Terpaksa Hadapi Tim Putra

"Total formasi yang tidak terisi ada 75. Kalau melihat dari jumlah persentase yang kosong, sebetulnya (pemenuhan) sudah cukup baik. Biasanya (yang kosong) di atas (kekosongan CPNS Formasi 2019) itu," kata Setiawan di Kota Bandung, Selasa 3 November 2020.

Artinya para pelamar pun sisi kompetensinya baik dan bisa memenuhi formasi yang dibutuhkan Jabar," imbuhnya.

Ia menambahkan, 1.859 peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019 merupakan orang-orang hebat yang terpilih dari 41.722 pelamar yang mengikuti seleksi administrasi akhir tahun lalu.

"Artinya hanya 4,5 persen saja dari yang melamar yang lulus. Saya yakini 4,5 persen ini mereka adalah the best talent yang melamar ke Pemda Provinsi Jabar," tambahnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jawa Barat Gelontorkan 57,35 Triliun Biaya Pelayanan Kesehatan

Kepada peserta yang lulus CPNS Jabar Formasi 2019, Setiawan pun mengingatkan mereka untuk memperhatikan tanggal dan persyaratan pemberkasan. Ia berharap, mereka betul-betul memanfaatkan kesempatan emas yang diberikan untuk menjadi PNS di Pemda Provinsi Jabar.

"Pesan saya bagi para CPNS yang lulus, mohon perhatikan tanggal-tanggal deadline-nya, karena jangan lupa, Anda ini 4,5 persen yang lulus dan merupakan orang-orang terpilih. Anda ini sudah mempunyai fasilitas luar biasa karena lulus dengan susah payah, sementara yang ingin belum tentu bisa masuk," ujar Setiawan.

"Oleh karena itu, untuk pemberkasan, Anda harus patuhi waktunya. Pemberkasan ini juga tidak ada yang sifatnya hard copy, semua harus di-upload karena semua sudah terkomputerisasi agar bebas dari segala pungutan dan transparansi ini yang harus ditegakkan," katanya.

Baca Juga: Pilpres AS: Super Branded First Lady Melania Trump Datangi TPS dengan Penampilan Sensasional

Adapun bagi peserta yang tidak lulus, ada pililhan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah. Sanggahan ditujukan ke instansi terkait lewat situs web SSCN. Bagi yang ingin menyanggah, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggah pada 1 hingga 3 November 2020.

Menurut Setiawan, hingga Senin 2 November terdapat sekitar 30 sanggahan yang masuk terkait pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Jabar Formasi 2019. Ia berujar, mayoritas sanggahan terkait Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk formasi guru.  

Serdik sebagai dokumen pendukung disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) kepada instansi melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020.

Baca Juga: Diduga Akan Mengintimidasi Pemilik, Pria Ini Masuk ke TPS Dengan Bawa Senjata

Selain itu, Panselnas menetapkan bahwa nilai maksimal SKB hanya dapat diberikan bagi pelamar formasi guru yang memiliki Serdik dan linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan huruf F angka 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Sanggahan hingga Senin (2/11) ada sekitar 30-an dan itu mayoritas dari segi pemenuhan persyaratan formasi tenaga pendidik atau guru. Karena guru ada sertifikasi untuk profesi. Yang pasti semua kami kembalikan lagi ke aturan (dari Panselnas)," ucap Setiawan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x