Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), terus membantu pemerintah desa, kabupaten maupun provinsi untuk memenuhi kebutuhan warga.
Dalam upaya kesiapsiagaan maupun penanganan darurat, empat pemerintah daerah di tingkat kabupaten tersebut telah menetapkan status keadaan darurat, baik siaga maupun tanggap darurat. Status tersebut akan mempermudah BPBD dalam aksesibilitas sumber daya, maupun akuntabilitas dalam penyelenggaraan operasi tanggap darurat.
Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Akan Periksa Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar
Raditya mengatakan, BPBD juga terus mengevaluasi tantangan apabila kondisi semakin kritis, seperti jalur dan transportasi evakuasi, jalur dan peralatan komunikasi, maupun penerapan protokol kesehatan saat proses evakuasi maupun di tempat penampungan.***