Anies Baswedan Dibela FPI: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur?

- 17 November 2020, 06:37 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta. /Pikiran Rakyat/

GALAMEDIA - Hari ini, Selasa 17 November 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Pada hari itu Habib Rizieq menggelar dua acara sekaligus di Petamburan, Jakarta. Yang pertama akad nikah puterinya, dan dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Luis Suarez Positif Covid-19, Lewatkan Laga Melawan Brazil

Dari foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020. Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi.

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Pagi Ini, Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Periksa Anies Baswedan Soal Acara Habib Rizieq

Argo menambahkan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut.

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," terang Argo.

Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi. Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.

Baca Juga: BLT BPJS Termin II Telah Tersalurkan kepada 8 Juta Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Rencana diperiksanya Anies oleh polisi ditentang oleh Front Pembela Islam (FPI). Mereka pun membela Anies. FPI menanggapinya lewat cuitan di akun Twitter mereka, pagi hari ini.

"Lagian Polisi gak punya wewenang Panggil Gubernur @aniesbaswedan. Gubernur dibawah Mendagri," tulis FPI di akun @DPPFPI_ID, dikutip Galamedia.

FPI pun melanjutkan cuitannya. Mereka menilai bahwa tanggung jawab seorang kepala daerah, seorang gubernur adalah tanggung jawab politik.

Baca Juga: Menaker Klaim Telah Salurkan BSU Termin I pada 8.043.847 Pekerja, Cek Rekening Anda

"Tanggung jawab Gubernur itu tanggungjawab Politik. Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil Gubernur? Itu kurangajar," tegas FPI.

Baca Juga: Hingga November 2020, Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun

Selain Anies Baswedan, polisi juga berencana meminta klarifikasi dari Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x