Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tuntas, Angka Masih Misterius

- 18 November 2020, 18:03 WIB
Suasana rapat dewan perburuhan kabupaten Subang yang berlangsung hari terakhir di ruang rapat Disnakertrans Subang.
Suasana rapat dewan perburuhan kabupaten Subang yang berlangsung hari terakhir di ruang rapat Disnakertrans Subang. /Ade Hadeli/

 

GALAMEDIA - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sesuai dengan desakan dari para pekerja di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Majen Soetoyo Subang, tuntas sudah.
 
Namun pada rapat yang diikuti oleh perwakilan perusahaan yang tergabung di Assosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), termasuk pekerja atau buruh serta pemerintah ini tidak menghasilkan angka jelas. Padahal sejak awal serikat pekerja mendesak ada kenaikan UMK. Mereka meminta kenaikannya sebesar 8,51% dari nilai UMK Tahun 2020 untuk Subang sebesar Rp Rp2.9 juta.
 
Namun menurut informasi keinginan dari para pekerja ini ditolak oleh perwakilan perusahaan karena sudah jelas ada peraturan dari Kementerian termasuk UMP Jawa Barat pun tidak ada kenaikan. Akhirnya Apindo bertahan diangka 1% hingga rapat berakhir dan akan diserahkan kepada Bupati untuk menentukannya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah, Bupati : Status imIni Bukan untuk Seluruh Wilayah
 
Ketua DPK Subang, H.Tatang Supriatna yang ditanya usai memimpin rapat membenarkan kalau setiap kali pembahasan selalu a lot, termasuk keinginan kenaikan dari para pekerja sempat turun menjadi sekian persen dari keinginan sebelumnya.

“Yang jelas rapat sudah tuntas dan memang kita tidak bisa memunculkan angka. Namun kami akan langsung melaporkannya kepada Bupati yang selanjutkan akan menentukan besaranya," katanya, Rabu 18 November 2020.
 
Puluhan perwakilan pekerja yang tergabung Aliansi Serikat Buruh Subang dan setia mengawal pelaksanaan rapat dewan pengupahan pun tidak bisa berbuat apa-apa karena rapat sudah disepakati dan tinggal menunggu keputusan Bupati.

Baca Juga: Soal Pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya, Wagub: Pak Gubernur Tak Kecewa dan Tidak Marah
 
Sekretaris Umum KASBI Subang, Rahmat Sapura menegaskan buruh tetap ingin menaikan upah 8,51% untuk tahun 2021 mendatang.

"Kami dari aliansi Biruh Subang, akan terus mengawal, sampai ada titik temu pembahasan kenaikan upah ini," ungkapnya dan kalaupun rapat tuntas, sudah pasti ada pertimbangan kenaikan.

Untuk itulah pihaknya berharap, agar pemerintah bisa memihak kepada buruh. Bila tidak akan kembali aksi turun ke jalan.

Baca Juga: Letusan Gunung Merapi Semakin Dekat, Makhluk Ini Jadi Pertanda Bencana Terjadi

"Kami tetap memantau dan mengawal terus dan semoga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, “pungkasnya. **
 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x