Anies Baswedan Terancam Dipenjara, Refly Harun Sebut Presiden Pun Bisa Dipidana Jika Seperti Ini

- 18 November 2020, 19:30 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

GALAMEDIA - Sorotan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Terlebih setelah Anies diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020, terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.

Bersamaan dengan pemeriksaan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono telah menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Polri, itu bisa terjadi karena Anies Baswedan diduga melanggar protokol kesehatan pada acara yang digelar Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi, Ridwan Kamil Paparkan Belanja untuk Penanganan Covid-19

Anies Baswedan bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo Yuwono.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut berkomentar. Ia pun menyebut jika aturan yang diterapkan kepada Anies Baswedan, seorang presiden pun bisa terkena tindak pidana usai Gubernur DKI Jakarta saat ini terancam hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Habib Rizieq, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Berikut bunyi Pasal 93: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x